READNEWS.ID, MAKASSAR – Polsek Panakkukang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada di Jalan Sukaria 13 Kel. Tamamaung Kec. Panakkukang pukul 01.20 Wita.(16/06/2024)
Pemuda asal kelurahan Tamamaung ini, diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap R (23).
Keterangan korban menjelaskan bahwa berawal pada saat korban telas selesai meminum minuman keras bersama temannya.
Kemudian, korban hendak pulang ke rumahnya dan korban menemukan 1 (satu) Buah Handphone di pinggir jalan lalu bermaksud mengembalikan kepada pemiliknya namun setelah korban mengembalikan kepada pemiliknya korban di tuduh sebagai pencuri sehingga korban di pukul oleh beberapa orang ungkap korban
Adapun sampai saat ini pelaku belum dimintai keterangannya karena masih dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol.