READNEWS.ID, METROPOLITAN – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Telah ditetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK-RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (pemerasan),” kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk mencegah Firli Bahuri berpergian keluar negeri guna mandalami proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik telah membuat, mengirimkan, dan diterima di Dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan penyidik untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka saudara FB selaku ketua KPK-RI untuk 20 hari ke depan,” ujar Ade
Sementara itu, untuk mempermudah pemeriksaan, tim penyidik telah mengirim surat pemberitahuan penetapan status tersangka Firli Bahuri kepada Kementerian Sekretariat Negara agar di keluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
“penyidik sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku ketua KPK-RI,” Jelasnya (Ardi).