“Keduanya mengaku, Ma dan Mu. Barang bukti, kami tersebut temukan tergantung di sepeda motor yang dikenderai kedua tersangka,” tutur Kasat.

Tak sampai di situ, lanjut Kasat, Tim melakukan pengembangan ke Rumah Ma, di Desa Sianggunan. Di sana, Tim menemukan 2 Ball ganja di dalam ember. Ma, menyimpan ganja itu di bawah tempat tidurnya.

“Dari 2 Ball ganja itu, beratnya lebih kurang 2.200 Gram. Sehingga, total barang bukti yang kami amankan 2.600 Gram,” terang Kasat.

Kepada Tim, kata Kasat, keduanya mengaku mendapat ganja itu dari seseorang yang tidak mereka kenali. Tinggalnya di Panyabungan, Mandailing Natal.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat.

Ramadhan 2025