READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Polisi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, tangkap dua pria yakni, Ma (40) dan Mu (22), lantaran bawa ganja dengan berat total 2.600 Gram atau 2 Kg lebih.
Ma, adalah warga Desa Sianggunan, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sementara Mu, merupakan warga Pangarongan, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.
Polisi, tangkap dua pria dengan barang bukti (Barbut) ganja seberat 2 Kg lebih itu, pada Minggu (21/10) lalu sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya tertangkap, saat kenderai sepeda motor tanpa TNKB.
“Keduanya kami amankan di Jalan Ompu Sarudak, Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (25/10) sore.
Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya mendapat informasi terkait adanya transaksi ganja di Jalan Ompu Sarudak. Saat mengamankan kedua pria itu, Tim menemukan 2 bungkus plastik hitam berisi 400 Gram ganja.