READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Demi menjaga kenyamanan umat Muslim selama bulan suci Ramadan, Polisi dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan tertibkan penjualan mercon atau petasan di seputar wilayah hukumnya, Sabtu (16/03/2024) sore.

Melalui Kanit III Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring, SH, MPsi, dan anggota Aipda Darma Simanungkalit, Polisi tertibkan dan pengecekan penjualan mercon di sekitaran Jalan Merdeka.

Dalam hal ini, petugas memberikan arahan/himbauan ke pedagang, agar tidak memperjualbelikan mercon atau kembang api. Terutama yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan umat yang sedang beribadah.

“Kami juga mendata kelengkapan ijin pedagang dalam lakukan penjualan kembang api, mercon, atau petasan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, SE, MM.

Menurut Kasat, pihaknya saat ini tengah melaksanakan penyelidikan terhadap penyalur dan distributor mercon atau petasan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Para pedagang, lanjut Kasat, umumnya menjual dagangannya di seputaran Jalan Merdeka sebelum buka puasa. Atau mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari.