Sabu Dikemas dalam Teh Cina

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:

  • 10 bungkus teh Cina warna hijau merek GUAR YUN WANG berisi sabu seberat 10 Kg

  • 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan diduga etomidate

  • 1 unit mobil Honda Brio merah BK 1371 VQA

  • 1 unit sepeda motor Honda ADV ungu tanpa nopol

  • 5 unit handphone

  • 2 karung (warna biru dan putih)

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru.

“Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Selamatkan 11 Ribu Jiwa

Kapolres menambahkan, dengan diamankannya 10 kilogram sabu dan ratusan cartridge vape tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar yang kian beragam modusnya.