“Bagi warga masyarakat pemudik yang meninggalkan kendaraan dan tidak bisa dimasukkan ke rumah, daripada kendaraan ditinggal di luar rumah lebih baik dititipkan di Polres atau Polsek terdekat,” katanya.

Kapolres menambahkan, masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan diwajibkan menunjukkan identitas diri serta bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan juga dianjurkan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan.

“Kendaraan bermotor milik warga yang dititipkan di Polres maupun Polsek akan dijaga keamanannya selama 1×24 jam. Program tersebut bersifat gratis dan berlangsung selama Operasi Ketupat Semeru 2026. Tanpa dipungut biaya dan kendaraan sudah bisa dititipkan mulai H-5 atau mulai hari Jumat, 13 Maret 2026,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres Jombang juga mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar selalu disiplin dan tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan selama perjalanan.

“Utamakan keselamatan. Jika lelah jangan paksakan mengemudi, beristirahatlah di tempat-tempat yang telah disediakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.
Abin