“Namun, yang bersangkutan (IL-red) sudah tak berada di lokasi atau berhasil melarikan diri dari kejaran kami. Saat ini, kami masih melakukan upaya pengajaran terhadap yang bersangkutan,” urai Kasat.
Sebelumnya, kata Kasat, penangkapan ini bermula dari adanya informasi jika di Jalan Damar V, Kelurahan Perumnas Pijorkoling, sering terjadi transaksi sabu. Oleh karenanya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus, ARN.
“Kini, tersangka (ARN) dan barang bukti ditahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
Halaman