READNEWS.ID, POSO – Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Poso, Sulteng, menggagalkan terduga pelaku penyelendupan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan puluhan tabung gas bersubdisi LPG 3 Kg.
Pelaku berinisial FR (21) warga Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Tipiter Reskrim Poso di Jalan Trans Sulawesi Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara, pada Kamis (9/11/2023).
Menggunakan sebuah mobil truk, ratusan liter solar dan puluhan gas LPG 3 Kg diamankan petugas Tipiter Reskrim Poso saat tengah menggelar operasi rutin.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Andi Harman Syah mengatakan, penangkapan dilakukan karena Barang Bukti (Babuk) yang diamankan tidak memiliki dokumen izin resmi penyaluran.
“Jadi mobil truk yang digunakan pelaku memuat 40 jergen solar berisi 31 liter dengan total 1 ton 240 liter, dan 70 buah tabung gas 3 Kg bersubdisi,” ucapnya kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Penangkapan juga dilakukan berdasarkan laporan warga akibat kelangkaan BBM dan gas LPG 3 Kg yang disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut, akan dijual pelaku FR ke Kabupaten Morowali.
“Dihadapan penyidik pelaku FR mengakui solar dan gas 3 Kg akan dijual ke Kabupaten Morowali,” ungkapnya.
Kasat Andi menyampaikan, babuk dan tersangka telah diamankan di Polres Poso guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat menyebut, bahwa Kabupaten Poso merupakan daerah sentral perlintasan dari provinsi lain, maka kepolisian rutin menggelar operasi rutin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Penangkapan ini kini telah dikembangkan, dan akan mengundang ahli dari Dinas terkait untuk menunjuk tenaga ahlinya, memberikan keterangan terkait volume penyaluran gas LPG, peruntukan gasnya, dan hal lainnya,” jelasnya.
Kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut, untuk mencari keterlibatan pelaku lain.
“Kami tidak berhenti sampai disini, setelah ditangkap tidak hanya sampai disini akan kami lanjutkan mencari tahu asal usul, hingga memutus mata rantai peredaran BBM dan gas LPG ilegal,” pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal 55 UUD No 22 tahun 2021 denda 60 milyar, ancaman 6 tahun penjara. (SYM)