Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Polri Akan Menindak Tegas Bandar Judi dan Artis yang Promosikan Judi Online

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Jun 2024 17:43 0 130 Abd Latif

READNEWS.ID, akan menjerat bandar perjudian atau akan dijerat dengan pasal tindak pencucian uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.

Pasang Iklan

“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Pemberantasan , Sabtu (22/06/2024).

Di sisi lain, Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto.

“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkap dia.

Pasang Iklan

Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.

Pasalnya, beberapa waktu lalu, Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup.

Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” kata Wahyu.

“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum