Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Polsek Padang Bolak Saksikan Sidang Tipiring Pencurian Buah Sawit

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Jun 2024 20:03 0 91 M Rizky Hidayatullah

READNEWS.ID, Unit Polsek Padang Bolak, ikuti agenda tindak ringan (Tipiring) dua kasus buah sawit, pada Senin (03/06/2024) siang.

Pasang Iklan

Adapun yang menjadi Terdakwa di kasus ini adalah dua pria, yaitu Rizky Saputra Daulay dan Baginda Gong Hasonangan Harahap. Rizky jalani sidang atas laporan milik PT TN Paya Baung, Selasa (30/04/2024) pagi lalu.

Rizky, melakukan pencurian di Blok 23 Divisi III PT TN Paya Baung, Ujung Batu, Utara. Sedang Baginda, jalani sidang atas laporan pencurian buah sawit, juga milik PT TN Paya Baung, Minggu (12/05/2024) dini hari lalu.

“Untuk Terdakwa Baginda, melakukan pencurian di Blok 26 Divisi III PT TN Paya Baung, Desa Huta Raja, Ujung Batu, Padang Lawas Utara,” ungkap Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH, Selasa (04/06/2024) pagi.

Pasang Iklan

Oleh karenanya, kata Kapolsek, Penyidik Polsek Padang Bolak, mengikuti proses sidang Tipiring dua kasus pencurian buah sawit tersebut. Dari hasil persidangan di , Hakim memvonis Rizky pidana penjara satu bulan.

“Namun, Terdakwa Rizky tak perlu menjalani pidana penjara tersebut, dengan masa percobaan selama sebulan,” terang Kapolsek.

Adapun barang bukti berupa 11 tandan buah sawit hasil kejahatan Rizky, Majelis Hakim akan kembalikan kepada korban, yaitu PT TN. Untuk satu unit sepeda motor Majelis Hakim akan kembalikan ke pemilik melalui Terdakwa, Rizky.

“Sedangkan sebuah keranjang tali, dirampas untuk proses pemusnahan,” imbuh Kapolsek.

Begitu juga terhadap Terdakwa Baginda. Majelis Hakim memvonis 2 bulan pidana penjara. Namun Terdakwa Baginda, tak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 5 bulan.

“Adapun barang bukti hasil kejahatan Terdakwa Baginda berupa 18 tandan buah sawit, Majelis Hakim akan mengembalikannya kepada korban PT TN. Sedangkan 2 unit sepeda motor, Majelis Hakim akan mengembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa, Baginda,” sebut Kapolsek.

M Rizky Hidayatullah

xAyu Octa Lip care Serum