“Hal tersebut membuat dugaan kami bahwa memang telah terjadi penyalahgunaan dana hibah dari PT. Masmindo Dwi Area” lanjut Iqro.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Sekertaris Jenderal Bidang Lingkungan Hidup PP IPMIL, Gazali syarif menyerahkan dokumen kepada Kejati Sulsel sebagai pedoman dan acuan untuk menentukan arah penyelidikan.

“Dokumen yang kami serahkan ke pihak kejati Sulsel harap dipakai sebaik mungkin, sebagai pedoman dan pengetahuan dalam menentukan arah penyelidikan,” kata Gazali.

Gazali menambahkan bahwa PP IPMIL masih menyimpan data yang lebih lengkap dan akan diungkap jika proses penyelidikan pihak kejati Sulsel sudah mendapatkan titik terang dalam kasus ini.

“Kami masih mempunyai data yang lebih detail, namun kami belum beberkan sampai ada progress penyelidikan dari pihak Kejati Sulsel,” ungkapnya.

Gazali berdalih jika tuntutan tidak diindahkan maka aksi akan terus berlanjut.

“Yakin dan percaya jika tuntutan kami tak diindahkan maka akan hadir dan berlanjut gelombang protes jilid empat dengan massa yang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Ramadhan 2025