Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan PPATK terkait TPPU yang di duga di lakukan oleh SYL.
“Dimana bahwa betul PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsidi kementerian Pertanian,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, jumat (6/10).
Ali mengatakan, data yang di berikan oleh PPATK terkait TPPU SYL membantu untuk menelusuri lebih luas kasus Korupsi di Kementan.
“Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery nya,” tambah nya. (Ardi).
Halaman





