READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan tersebut usai menelusuri berbagai transaksi yang di lakukan SYL.

“Kedua indikasi itu ada (Korupsi dan pencucian uang). Penyidik sedang bekerja itu,” kata Humas PPATK Natsir Kongah, jumat (6/10).

Natsir mengatakan, temuan tersebut sudah di serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di telusuri keterkaitan dengan perkara Korupsi di Kementerian Pertanian.

“Hasil analisis terkait yang bersangkutan (SYL) sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu,” ucapnya.