Nama Gibran diumumkan usai para ketua umum Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo bertemu di Kertanegara, Minggu (22/10/2023).
Indikasi Gibran menjadi cawapres Prabowo sebelumnya menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kini orang yang berusia kurang dari 40 tahun boleh bertarung menuju RI 1 dan RI 2, asalkan dia pernah menjabat sebagai kepala daerah. Hal tersebut membuka pintu Gibran untuk maju sebagai calon Wakil Presiden.
Pencalonan Gibran pun makin diperkuat setelah Partai Golkar resmi mengusung anak sulung Jokowi tersebut sebagai bacawapres.
Gibran yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pun disebut aktif mendatangi sejumlah ketua partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo sebagai presiden. (AHK)