Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar berdasarkan hasil audit dari auditor independen yang digunakan tim penyidik Kejati Sulteng. Selain itu, PT AAL juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan aliran dana yang mengarah ke PT RAS.
Hingga saat ini, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal ulang pemeriksaan atau tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan komitmen untuk terus menuntaskan kasus ini demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Santosa maupun pihak PT Astra Agro Lestari Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini. Kejaksaan diperkirakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan tersebut