Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 akun Instagram dan 5 handphone.

Didik menjelaskan Pasal yang di Persangkakan kepada para pelaku.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Didik menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini.

“Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke Perjudian Online,” tutupnya. (AHK)