READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Puluhan perangkat desa mendadak geruduk Kantor Dinas PMD Padangsidimpuan, Senin (4/3) pagi.
Puluhan perangkat desa ini, geruduk Kantor Dinas PMD Padangsidimpuan guna meminta kejelasan terkait adanya pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa.
Menurut massa, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus sesuai mekanisme Permendagri No.67/2017.
Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga harus sesuai dengan UU RI No.6/2014 tentang desa.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Padangsidimpuan, Banua Hasibuan, kedatangan massa ini, bermula dari banyaknya keluhan rekan-rekan mereka.
“Sebab, ada dugaan pemberhentian secara sepihak dan tak sesuai prosedur oleh Kepala Desa,” jelas Banua.