READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Puluhan perangkat desa mendadak geruduk Kantor Dinas PMD Padangsidimpuan, Senin (4/3) pagi.

Puluhan perangkat desa ini, geruduk Kantor Dinas PMD Padangsidimpuan guna meminta kejelasan terkait adanya pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa.

Menurut massa, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus sesuai mekanisme Permendagri No.67/2017.

Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga harus sesuai dengan UU RI No.6/2014 tentang desa.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Padangsidimpuan, Banua Hasibuan, kedatangan massa ini, bermula dari banyaknya keluhan rekan-rekan mereka.

“Sebab, ada dugaan pemberhentian secara sepihak dan tak sesuai prosedur oleh Kepala Desa,” jelas Banua.

Sebelum melakukan aksi, menurut Banua, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas PMD Padangsidimpuan.

“Makanya, kami datang ke sini (Dinas PMD Padangsidimpuan-red),” imbuh Banua.

Pihaknya juga sudah meminta berulang kali tentang status mereka ke Kepala Desa masing-masing. Tapi, hingga kini, permintaan itu tak kunjung ada respons.

“Kepdes (Kepala Desa) sudah kami surati, tapi tak ada respon,” sebutnya.

Pantauan di lokasi, tampak puluhan perangkat desa itu mengenakan seragam cokelat khas pegawai pemerintah. Usai menggelar aksi, mereka membubarkan diri dengan tertib.