READNEWS.ID, PALU – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah rupanya membuat peta politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Tengah (Sulteng) bergolak.

Bagaimana tidak, pasangan calon yang tadinya terkendala oleh ambang batas kini otomatis berpeluang melenggang mulus usai penetapan putusan MK tersebut.

Misalnya pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang seharusnya head to head, kini berpeluang tiga bahkan 4 pasang calon.

Hal ini mendapat beragam tanggapan dan luapan suka cita bagi pendukung pasangan calon (paslon) yang diuntungkan dengan adanya putusan MK 60.

Olehnya, pasangan incumben Rusdy Mastura dan Mayjend (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako hampir dipastikan ikut konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 menyusul pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri dan Anwar Hafid – Renny Lamadjido.

Sementara itu, peluang hadirnya paslon ke empat dimungkinkan jika Partai Golkar yang mengantongi 8 kursi di DPRD Provinsi Sulteng berhasrat mengusulkan paslon nya sendiri. Bermodalkan 330.971 suara golkar telah memenuhi ambang batas 8,5% sesuai yang ditetapkan oleh putusan MK 60.

Santer kembali mencuat nama yang digadang-gadang jika Partai berlambang pohon beringin tersebut memutuskan mengusung calonnya sendiri akan merujuk pada usulan DPD Partai Golkar Sulteng yakni Moh. Hidayat Lamakarate sebagai jagoannya.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;