“Akan tetapi agar Masyarakat mengajukan perijinan didalam pemasangan reklame/ iklan pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal PTSP agar dalam memasang reklame sesuai titik lokasi yang ditentukan ” pungkasnya
Hasil operasi penertiban yang dimulai pada pagi hari, menghasilkan 400 reklame yang diianggap menyalahi aturan peraturan daerah (Ragil surono).
Halaman