READNEWS.ID, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menyegel sejumlah tower BTS (Base Transceiver Station) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban difokuskan di beberapa titik, terutama di Kecamatan Peterongan.

Dari total 314 tower BTS yang tersebar di Kabupaten Jombang, hanya 9 tower tercatat telah memiliki SLF. Kondisi tersebut mendorong Pemkab melakukan langkah tegas sebagai bagian dari pengawasan dan penataan administrasi menara telekomunikasi.

Operasi dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bambang Suntowo, S.E., M.Si. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Purwanto menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pemilik tower. Pemerintah daerah, kata dia, mengutamakan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi bangunan.

“Hari ini ada enam titik yang kami segel. Penertiban akan dilakukan bertahap sampai seluruh tower memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pemilik menara segera melengkapi dokumen SLF. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan oleh Satpol PP, dengan memastikan situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sementara DPMPTSP menelusuri kelengkapan perizinan. Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Pemkab Jombang menegaskan, langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Ke depan, pendataan ulang seluruh tower BTS akan dilakukan, dan pemilik menara diminta proaktif berkoordinasi agar proses pengurusan SLF dapat segera diselesaikan.