Rabu, 23 Okt 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Regulasi Adalah Pijakan Dasar Mengganti Kepala Desa, Bukanlah Aksi Demo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jul 2024 21:46 0 121 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Pro kontra yang yang menyebabkan terganggunya roda pemerintahan di Desa Tongko, kecamatan Lage, , , mendorong kuasa (PH) Kades Tongko, Dr. Yusran Ma’ruf angkat bicara.

Pasang Iklan

Dikatakan Yusran, apa yang dilakukan sejumlah dinilai terlalu berlebihan serta sangat tendensius. Apalagi gerakan tersebut bermuara pada upaya untuk melengserkan sang kades yang merupakan kliennya.

“Upaya untuk menjatuhkan klien kami sudah sering dilakukan oleh oknum dan kelompok orang yang tidak suka dengan klien kami.” Ungkap Yusran dalam press realisenya tertanggal, Jumat (26/07/).

Selanjutnya kata Yusran, berbagai isu miring disematkan kepada kliennya, mulai dari isu perselingkuhan, namun hal ini mempan. “Terkait hal ini telah kami laporkan ” terang Yusran.

Pasang Iklan

“Tidak mempan dengan isu tersebut, kembali lagi berbagai upaya dan agitasi masa yang cenderung provokatif dilakukan, setelah melakukan Pemalangan kantor desa dengan tujuan agar Pemerintahan di Desa Tongko tidak berjalan” jelasnya.

Meski terjadi Pemalangan terhadap kantor desa, namun demi melaksanakan proses pelayanan bagi masyarakatnya termasuk para pedemo itu sendiri, kades tetap menjalankan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan di rumahnya.

Olehnya kata Yusran, dirinya berharap serta mengajak agar semua pihak menghargai proses hukum yang sudah dilaporkan. “Di negara demokrasi suatu hal yang biasa jika adanya perbedaan pendapat, tapi jadikan perbedaan tersebut sebagai alat kontrol, bukan sebagai alat provokasi, karena yang rugi masyarakat Tongko itu sendiri” urainya

Lebih jauh kata Yusran, dirinya mengkhawatirkan jika tuntutan mundur yang tidak berujung, seperti desakan sekolompok itu diikuti oleh Pemkab, hal ini akan menjadi suatu mode nantinya kedepan.

“Asal ada hal yang tidak disukai oleh warga, mereka akan akan ramai agar kadesnya diganti. Padahal mekanisme pergantian kades sangat jelas diatur dalam undang undang desa. Terjadinya pro kontra di desa bukanlah suatu alasan untuk mengganti ” Pungkas Yusran yang juga Dosen Pengajar di Fakultas Hukum ini. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum