READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seakan tak ada rasa jera, seorang eks narapidana atau residivis, RMS (36), malah nekat berkeliaran bawa ganja dan akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (20/07/2024) petang.
Selain tak jera, residivis ini juga seakan tidak merasa bersalah karena berkeliaran sambil bawa ganja di tempat umum di Jalan Batang Pane, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Beruntung, aksi warga Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini, lekas terendus Polisi. Di mana, Polisi dapat informasi jika di Jalan Batang Pane, sedang terjadi transaksi narkoba.
“Benar saja, setiba di lokasi, kami lihat yang bersangkutan (RMS-red) sedang duduk santai di atas sepeda motor,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, lewat Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Minggu (21/07/2024) siang.
Lantaran kecurigaan begitu kuat ke RMS, lanjut Kasat, Tim Opsnal pun langsung menyergapnya. Dan ternyata kecurigaan Tim Opsnal benar. Yang mana, dari laci sepeda motor sebelah kiri RMS terdapat plastik hitam beriai 40.71 Gram ganja kering.
“Sebagai barang bukti, kami juga menyita satu unit Handphone warna cokelat berikut sepeda motor warna hitam milik yang bersangkutan,” imbuh Kasat.
Kasat memaparkan, saat pihaknya melakukan interogasi, RMS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal (OTK). OTK ini bertempat tinggal di Kampung Losung, Kota Padangsidimpuan.
“Kemudian, kami lakukan pengejaran terhadap OTK ini. Namun nahas, dia berhasil lolos dari sergapan kami. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.