READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Mungkin, mantan narapidana (Napi) inisial, AL (35), rindu akan dinginnya jeruji besi hingga ia nekat “main” sabu dan berujung masuk bui lagi di tangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Mantan Napi warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang mungkin rindu akan jeruji besi hingga nekat “main” sabu dan berujung di jebloskan ke bui lagi ini ditangkap, Jumat (05/07/2024) pagi.
“Kami mengamankan tersangka (AL-red) di dalam Rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Sabtu (06/07/2024) siang.
Setelah mengamankan AL, sambung Kasat, pihaknya menggeledah Rumah tersebut. Persis dari atas lemari Kamar AL, Tim Opsnal menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram.
“Selain itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna putih milik tersangka,” terang Kasat.
Saat interogasi, sebut Kasat, AL mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial, D. Menurut AL lagi, D tinggal di Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kasat menambahkan, penangkapan ini bermula dari laporan terkait, AL yang berulah lagi di sekitar Rumahnya. Di mana, menurut informasi, kerap terjadi transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang.
“Dari sana, kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan tersangka. Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.