“Selain itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna putih milik tersangka,” terang Kasat.

Saat interogasi, sebut Kasat, AL mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial, D. Menurut AL lagi, D tinggal di Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Kasat menambahkan, penangkapan ini bermula dari laporan terkait, AL yang berulah lagi di sekitar Rumahnya. Di mana, menurut informasi, kerap terjadi transaksi narkotika di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang.

“Dari sana, kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil amankan tersangka. Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.