READNEWS.ID, PALU – Lembaga Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) kembali menyorot dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi oleh pabrik, perusahaan tambang, dan sejumlah sektor industri di Sulawesi Tengah kian mengkhawatirkan.

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, serta transportasi umum, justru diduga digunakan secara masif oleh pelaku usaha skala besar yang secara hukum diwajibkan memakai solar industri atau BBM non-subsidi.

Menurut Wakil Ketua Umum Saber Korupsi, Herfiansyah Radengkilo, hasil investigasi di lapangan juga ditemukan indikasi praktik pencampuran (mixing) antara solar subsidi dan solar industri. Modus ini diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional sekaligus memperbesar keuntungan secara tidak sah.

Kata dia, praktik tersebut disinyalir berlangsung secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi menjadi skema memperkaya diri dan kelompok tertentu dengan cara merugikan keuangan negara.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, negara bukan hanya mengalami salah sasaran subsidi, tetapi juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerugian tersebut meliputi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak fiskal, serta berbagai penerimaan negara dan daerah lainnya. Situasi ini dapat dikategorikan sebagai kebocoran keuangan negara yang nyata dan serius,” tulisnya melalui pesan Whatsapp. Minggu (18/1).

Herfiansyah mendesak agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera turun tangan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pabrik, industri, dan perusahaan tambang di Sulawesi Tengah. Pemeriksaan tersebut dinilai penting mencakup audit penggunaan BBM, penelusuran rantai distribusi, verifikasi dokumen pembelian, hingga perhitungan volume konsumsi aktual di lapangan.

“Negara harus hadir dan menegakkan keadilan. Pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan membiarkan perampasan hak rakyat,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Dilanggar

Penyalahgunaan solar subsidi oleh sektor industri dan pertambangan jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
    Mengatur bahwa BBM bersubsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, pertambangan, dan usaha komersial berskala besar.

  3. Peraturan BPH Migas
    Menegaskan kewajiban sektor industri dan pertambangan untuk menggunakan BBM non-subsidi sesuai peruntukan, serta mengatur pengawasan distribusi BBM secara ketat.

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Penggunaan BBM industri berimplikasi pada kewajiban pembayaran PBBKB sebagai sumber PAD. Penyalahgunaan solar subsidi berarti menghindari kewajiban pajak daerah.

  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.

Lanjut Herfiansyah, penyalahgunaan solar subsidi oleh industri dan tambang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang secara langsung merugikan rakyat dan daerah. Ketegasan aparat penegak hukum, pengawasan aktif pemerintah daerah, serta transparansi dalam distribusi BBM menjadi kunci untuk menghentikan praktik ini.

“Sekali lagi! Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Penindakan tegas, audit terbuka, dan penerapan sanksi hukum maksimal harus segera dilakukan agar keadilan energi, kedaulatan fiskal, dan hak masyarakat benar-benar terlindungi,” pungkasnya