Namun, urai Kasat, pihak RS Inanta menyarankan agar korban mendapat rujukan ke RS Vita Insani Pematang Siantar. Atas kejadian ini, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan IPB ke Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan
Kasat melanjut, berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata IPB sedang berada di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
“Dan, persis pada Sabtu (13/07/2024) sore lalu, kami berhasil mengamankan terlapor bekerjasama dengan Polsek Sosa. Dari hasil interogasi, terlapor mengakui perbuatannya menusuk pelipis kiri korban dengan gunting,” terang Kasat.
“Selain terlapor, kami juga menyita sebuah gunting sebagai barang bukti alat menusuk korban. Kini, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, terlapor kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tambah Kasat mengakhiri.