“Ke 4 pelaku modus operandi dengan cara masuk ke rumah-rumah warga dan perkantoran menggunakan kunci palsu,” ungkap Kapolres Poso didampingi, Aipda Fauzil Kanit Resum Polres Poso dan Wakapolres Kompol Basrum. Rabu (13/9/2023).

Kapolres menyampaikan hasil curian dijual lalu uangnya dipakai untuk judi online, kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

Barang bukti yang diamankan dari hasil curian berkisar ratusan juta, yakni satu unit motor, dua unit televisi LED 32 Inch, Handphone, 4 buah emas 10 gram, 9 unit laptop, tiga buah tabung gas 5,5 KG dan barang bukti lainnya.

Kini para pelaku yang telah ditetapkan tersangka diancam 9 tahun penjara.

Kapolres Poso menghimbau, warga yang merasa kehilangan barang berharga agar tidak takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami himbau warga agar lebih berhati-hati dan jangan takut melaporkan apabila rumahnya atau kantor dimasuki pelaku pencurian,” tegasnya. (SYM)