READNEWS.ID, POSO – Satu hari pasca pemungutan suara, ada sejumlah TPS di wilayah kabupaten Poso berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Seperti di sampaikan ketua KPU kabupaten Poso, Ridwan DG Nusu, berdasarkan rekomendasi yang masuk dari pihak PPK setempat, ada dua TPS yang meminta untuk dilaksanakannya PSU, masing masing, TPS 01 kelurahan Petirodongi, kecamatan Pamona Utara dan TPS 05 kelurahan Lembomawo, kecamatan Poso Kota Selatan.
“Jadi pada intinya rekomendasi PSU yang di terima oleh KPU Kabupaten Poso itu pada dasarnya adalah hasil dari penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dengan beberapa keadaan sesuai dengan Ketentuan pada pasal 372 Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum serta PKPU No. 25 tahun 2023 pada pasal 80 dengan mekanisme penyampaian secara berjenjang dari KPPS ke PPK sampai ke KPU Kabupaten Poso”, ungkap ketua KPU kabupaten Poso, Ridwan DG Nusu, saat di konfirmasi media ini via teleponnya, Kamis malam (15/02/2024).
Lebih jauh kata Ridwan, sebelum menindaklanjuti PSU, harus pihak yang merekomendasi, benar benar memenuhi kajian hukum maupun bukti bukti yang memadai, sehingga pihak KPU Poso bisa menjadikan dasar yang kuat untuk dilakukan PSU.
“Setelah itu nanti akan ada Keputusan KPU, untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS yang bermasalah tadi” ungkapnya
Ditambahkan Ridwan, pada ketentuan pasal lainnya, juga di jelaskan batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara di TPS.
Maka dalam rangka efisiensi serta dapat dilaksanakannya PSU secara serentak, maka pihak KPU kata Ridwan, masih menunggu adanya rekomendasi dari pengawas pemilu lainya.
“Jadi KPU Kabupaten Poso saat ini masih menunggu rekomendasi PSU dari Pengawas Pemilu. Harapan sebenarnya agar segera rekomendasi masuk ke kami, jika memang masih ada selain dua TPS tadi, menimbang batas waktu 10 hari tadi dengan berbagai tahapan yang harus dilaksanakan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU”, terangnya (SYM)