“Setelah itu nanti akan ada Keputusan KPU, untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang di TPS yang bermasalah tadi” ungkapnya

Ditambahkan Ridwan, pada ketentuan pasal lainnya, juga di jelaskan batas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara di TPS.

Maka dalam rangka efisiensi serta dapat dilaksanakannya PSU secara serentak, maka pihak KPU kata Ridwan, masih menunggu adanya rekomendasi dari pengawas pemilu lainya.

“Jadi KPU Kabupaten Poso saat ini masih menunggu rekomendasi PSU dari Pengawas Pemilu. Harapan sebenarnya agar segera rekomendasi masuk ke kami, jika memang masih ada selain dua TPS tadi, menimbang batas waktu 10 hari tadi dengan berbagai tahapan yang harus dilaksanakan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU”, terangnya (SYM)