READNEWS.ID, POSO – Sejumlah barang bukti (Babuk) dari 13 perkara yang telah telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025 dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Poso (kejari) Poso.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap penanganan hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Dari total 13 perkara yang ditangani, 12 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara satu perkara lainnya terkait tindak pidana pencurian.

Kajari Poso, Lie Putra Setiawan melalui Plt. Kepala PB3R, Reza Torio Kamba mengatakan, berdasarkan amar putusan memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.