“Alhamdulillah sore ini kami sudah datang ke Polda Sulawesi Tengah, datang mengadukan keberatan agar tidak ada orang yang secara serampangan dan sembarangan menuding kelompok tertentu,” tegas Iman

“Kami tidak menginginkan itu karena sematan kata radikal itu sangat sensitif di Sulawesi Tengah,” tambahnya

“Kami juga datang sebagai warga negara, karena Jakob mengatakan bahwa ada dukungan dari Ormas, Polres dan Polda sehingga menurut kami sebagai warga negara yang berdaulat, merasa keberatan dengan dia menyebutkan bahwa mendapatkan bekingan dari institusi negara,” tuturnya

Iman juga mengatakan bahwa sebagai warga yang beragama Islam menolak Jakob menyeret-nyeret Ormas dan lembaga Islam.

Andi Akbar selaku pengacara yang tergabung dalam TPM (Tim Pembela Muslim) mengatakan melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU ITE Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 A ayat 1 berkaitan dengan penggalan video oleh seorang warga negara Swiss, menyebutkan ada kelompok-kelompok kecil Radikal menolak kegiatan tersebut.

Iman Sudirman juga menyampaikan dengan tegas akan tetap memprotes kegiatan tersebut sampai kegiatan itu tidak dilaksanakan atau dilaksanakan ditempat ibadah mereka sendiri.