READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Saat sedang Patroli, Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil tangkap seorang pria berinisial, RH (32), pembawa ganja dan sabu, Minggu (10/9) sore.
Polres Tapsel, saat menangkap pembawa ganja asal Desa Purbatua, Kota Padangsidimpuan itu, memang sedang melaksanakan Patroli guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Saat Patroli di Lingkungan II, Kelurahan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, tiba-tiba gelagat yang bersangkutan (RH-red) jadi mencurigakan ketika melihat kedatangan kami,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Sabtu (16/9) pagi.
Waktu itu, lanjut Kasat, RH yang sedang berjalan kaki, berupaya mengelak saat petugas mendatanginya. Walhasil, petugas gerak cepat mengamankan RH dan segera memeriksa saku celana bagian depannya.
“Dari saku celananya, kami menemukan 20 bungkus/Amp ganja. Total, berat ganja tersebut 14 Gram,” urai Kasat.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebungkus plastik klip ukuran sedang. Di dalamnya, berisi 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 Gram terbalut tisu dan plastik warna hitam.
Kepada petugas, RH membenarkan barang haram tersebut kepunyaannya. Ia mengaku, membeli ganja itu seharga Rp100 ribu dari seseorang berinisial, S. Yang mana, usai menyerahkan uang, S langsung memberi bungkusan plastik warna hitam ke RH.
“Kemudian, yang bersangkutan menyimpan bungkusan itu ke saku celananya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, dia dan barang bukti kami tahan,” tukas Kasat.