Sementara, Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini, sesuai amanat Undang-undang Kejaksaan. Di mana, tujuannya untuk lakukan pengamanan pembangunan strategis mulai dari Nasional hingga daerah.
Meskipun bagitu, kata Lambok, syarat untuk lakukan pengamanan pembangunan strategis ini harus ada permintaan dari OPD. Begitu juga permintaan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat.
“Tentunya, dengan melampirkan keputusan Kepala Daerah bahwa kegiatan itu merupakan pembangunan strategis,” sebutnya.
Halaman