READNEWS.ID, METROPOLITAN – Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10).
Nicke diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina. Usai menjalani pemeriksaan, Nicke enggan bicara panjang lebar saat ditanya awak media terkait pemeriksaan yang ia jalani.
“Alhamdulilah lancar (pemeriksaannya). Sehat-sehat semuanya, hati-hati,” kata Nicke saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/10).
Belum diketahui peran Nicke dalam pengadaan gas alam cair yang telah merugikan keuangan negara hingga 2,1 triliun itu. Namun, sejauh ini KPK telah memanggil beberapa saksi guna mendalami proses yang sedang berlanjut itu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengadaan gas alam cair.
Adapun, pengadaan gas alam cair itu untuk mengatasi terjadinya defisit Gas di indonesia yang di perkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 sampai dengan 2040. Karen selaku Dirut PT Pertamina saat itu, menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier di antaranya berasal dari Amerika Serikat yaitu CCL (Corpus Christi liquefaction).
Namun, kerjasama tersebut tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Di sisi lain, cargo LNG milik PT Pertamina yang di beli dari perusahaan CCL LLC asal amerika tersebut tidak terserap di pasar domestik yang mengakibatkan cargo LNG menjadi over supply.
Atas kondisi over supply tersebut, terpaksa harus di jual rugi cargo-cargo LNG tersebut di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Atas perbuatan KA tersebut, negara mengalami kerugian hingga 147 juta dollar atau setara dengan Rp. 2,1 triliun. (Ardi).