READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Setelah sempat buron setahun lebih, seorang pria pencuri dengan modus beli Handphone inisial, MA (38), akhirnya tertangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (02/04/2024) malam.
Meski sempat buron, pencuri modus beli Handphone warga Jalan Alboint Hutabarat, Gang Damai, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, hanya bisa pasrah saat tertangkap Polisi.
“Pelaku (MA-red) kami amankan di Kampung Jawa, Jalan Muhammad Thamrin, gang Damai, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Rabu (03/04/2024) malam.
Sebelumnya, Kasat menerangkan, penangkapan MA ini berawal dari laporan korbannya, Hoklina, yang juga merupakan pemilik Toko Handphone. Di mana, pada Kamis (25/11/2022), korban sedang ada di Tokonya.
“Saat berjaga di Tokonya di Pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan, tiba-tiba pelaku datang,” imbuhnya.
Tak ada gelagat aneh pada, MA. Seakan sebagai pembeli, MA menanyakan merk Handphone kepada korban. Tanpa curiga, korban menyodorkan dua jenis Handphone kepada MA.
“Setelah dalam penguasaannya, pelaku langsung kabur membawa dua unit Handphone tersebut,” imbuh Kasat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,5 juta. Merasa tak terima, korban melapor ke Polres Padangsidimpuan. Berdasar laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lakukan penyelidikan.
“Kini pelaku sudah kami amankan. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti dua unit Handphone hasil curian,” tandas Kasat.