Dari hasil OTT tersebut KPK menyita uang senilai Rp. 1,5 miliar yang tersimpan di dalam “Kardus Durian” yang di duga sebagai uang suap.
Lebih lanjut, Pengacara Dharnawati, Farhat Abbas mengatakan bahwa uang tersebut di tujukan kepada Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans untuk memuluskan proyek tersebut, serta Farhat mengaku memiliki bukti pesan singkat yang dari pejabat mengatasnamakan Muhaimin Iskandar.
Di sisi lain, Cak Imin membantah bahwa pesan singkat tersebut berasal dari dirinya, sebab dirinya merasa tidak pernah bertemu untuk membicarakan Proyek Dengan nilai keseluruhan mencapai Rp. 500 miliar tersebut.
“Bisa saja yang menerima suap mengatasnamakan saya. Dengan pengusaha saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu, karena itu tidak logis seolah-olah saya meminta,” kata Muhaimin kala itu. (Ardi).