”Celurit tersebut oleh ABH ini diselipkan di kaki sebelah kanan dan ditempelkan ke body sepeda motor,” Ucapnya

Dari pengakuan ABH, Saat itu, cuaca sedang hujan, sehingga mereka menunggu hingga hujan reda sambil meminum minuman keras jenis ciu.

Setelah hujan reda sekitar pukul 03.30 WIB, ABH bersama kelompok WEST SET berangkat menuju daerah Duri Kepa dengan mengendarai sepeda motor.

”Mereka telah merencanakan akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok Duri Kepa,” terangnya.

Namun, setibanya di sana, mereka dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat bersama anggota Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan patroli kewilayahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Subartoyo, SH., M.H.

DAP berhasil diamankan beserta barang bukti berupa celurit yang dibawanya. Selanjutnya, DAP dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Sutrisno menjelaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ABH (Anak Berhadapan Hukum) tersebut dijerat dengan pasal terkait menyimpan, membawa, menguasai senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi surat izin, dan/atau tawuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (AHK)