READNEWS.ID, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pada Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pada Kamis ( 10/8).

Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, satu orang tersangka berinisial AK Bin K (55 tahun), diganjar denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek .

Sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.