READNEWS.ID, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, melaksanakan Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pada Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pada Kamis ( 10/8).
Kegiatan sidang Tipiring dilaksanakan di Pengadilan negeri Pemalang, satu orang tersangka berinisial AK Bin K (55 tahun), diganjar denda 2 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan, dengan barang Bukti 18 jenis minuman beralkohol dengan berbagai merek .
Sejumlah 190 botol dan selanjutnya barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dimusnahkan.
Plt Kasatpol PP Pemalang Wiyono, melalui Kabid Tibumtranmas Agus Mulyadi mengatakan, jika intensitas giat operasi penertiban penyakit Masyarakat berupa minuman keras, dilakukan jajaranya, demi menjamin dan mamastikan ketentraman dan ketertiban tercapai, ditengah – tengah kehidupan masyarakat, “Efek mengkonsumsi minuman keras itu berbahaya bagi kesehatan, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sosial disekitarnya” kata Agus Mulyadi.
“Dan pada sisi agama jelas itu larangan, berbagai tindakan kriminal bahkan perkelahian/tawuran akibat mengkonsumsi miras itu sering terjadi” tutupnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, untuk bersama menjaga ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat, salah satunya dengan menghindari mengkonsumsi minuman beralkohol (Ragil Surono).