Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam pengusutan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan sudah di lakukan penahan terhadap keempatnya.
“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, tersangka AY, tersangka GUP dan tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Lebih lanjut Asep mengatakan, keempatnya menerima miliaran uang panas dari proyek pembangunan gereja tersebut.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP, dan TS sejumlah Rp 3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 11,7 miliar,” ujar Asep. (Ardi).