“Awalnya, polisi menerima laporan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban, namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini adalah hasil dari tindak pembacokan yang dilakukan oleh AP dan PAF,” ucapnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Panit opsnal 1 unit reskrim Ipda Bimo Satrio Rumekso segera bertindak dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan menganalisis rekaman kamera CCTV.
Pada Rabu (15/11/2023), AP dan PAF berhasil ditangkap, dan proses hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak sekolah yang kooperatif.
Keduanya, AP dan PAF, saat ini telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Tindakan mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. (AHK)