Ia menjelaskan, SMSI merupakan Organisasi konstituen Dewan Pers. Arief memaparkan, SMSI telah memenuhi ketentuan standar Organisasi Perusahaan Pers.
Sebagaimana, lanjut Arief, hal itu tertuang dalam peraturan Dewan Pers No : 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar Organisasi Perusahaan Pers.
Demikian juga, kata Arief, surat keputusan Dewan Pers No : 22/SK-DP/V/2020. Yang mana, surat itu sekaitan dengan hasil verifikasi Organisasi Perusahaan Pers SMSI.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, pada 29 Mei 2020, menandatangani langsung surat hasil verifikasi itu. Selain itu, pewarta Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara itu juga menyampaikan bahwa, SMSI sangat terbuka.
“Kiranya, jalinan sinergitas antara SMSI dengan semua pihak di Kota Padangsidimpuan ke depan, akan terpelihara dengan baik,” tandas Arief menutup.