READNEWS.ID, SIGI – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai dengan prosedur serta pencegahan PMI Non-prosedural Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu laksanakan Sosialisasi Keimigrasian Desa Binaan Imigrasi Kabupaten Sigi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Bertempat di Nagaya Fishing & Resto, sosialisasi ini dihadiri oleh Perangkat Desa Langaleso, Solidaritas Perempuan, serta Warga Desa Langaleso. Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Alberth Imanuel Tangdialla selaku Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI serta Febrianto selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi. Dengan diawali sambutan oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Irwan Saud.
Dalam sambutannya, Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menjelaskan manfaat dari Desa Binaan Imigrasi serta mengajak para peserta sosialisasi menjadi bagian dari penerus informasi kepada masyarakat luas.
Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto menerangkan bahwa, Desa Binaan Imigrasi adalah program Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia antara lain pencegahan PMI Non-prosedural” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, serta kantor imigrasi yang merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia, maka perlu dilakukan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Kami sangat berharap terjadi kolaborasi dan sinergi positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas, jadi kami mengharap bantuan dari seluruh peserta sosialisasi untuk selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian” ujar Hermansyah Siregar
Dalam kegiatan sosialisasi ini selain menghadirkan narasumber internal juga narasumber eksternal yaitu BP3MI Sulawesi Tengah serta Disnakertrans Kabupaten Sigi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap semoga dengan adanya Sosialisasi Keimigrasian Desa Binaan Imigrasi dapat semakin meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga tidak terlibat dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural serta terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).