READNEWS.ID, POSO – Pihak jaksa penuntut umum (JPU) Dimas Pranowo, dari Kejaksaan Negeri Morowali, ternyata tidak mampu menghadirkan saksi korban atas nama NA (17), dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan terdakwa Ahmad Fauzi (18).pada persidangan yang digelar oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (10/10/2023).
Ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi korban dalam perkara tersebut, bukan hanya pada sidang kali ini saja. Dari sepuluh kali persidangan sudah 4 kali tidak mampu menghadirkan saksi korban sebagaimana permintaan majelis hakim pada sidang sidang sebelumnya.
Perlu ketahui Ahmad Fauzi sendiri di tangkap pihak kepolisian Polres Morowali, Sulteng, 4 bulan lalu, saat diri tiba di. Kabupaten Morowali bersama saksi korban dari kota Makassar. Makanya dirinya heran saat tiba tiba di tangkap dan tuduhkan menjadi tersangka dalam perkara TPPO.
Menariknya, dalam perkara ini justru saksi korban pernah mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak pernah merasa menjadi korban sebagai objek yang dieksploitasi oleh tersangka.
Bahkan dalam.pengakuanya, saksi korban justru menegaskan, keberadaan tersangka diajak oleh dirinya untuk jalan jalan di Morowali, karena telah selesai mengikuti ujian Nasional tingkat SMU.
Sementara itu, ayah tersangka menyatakan kalau penangkapan terhadap anaknya syarat akan rekayasa dan upaya kriminalisasi.
Hal ini juga di kuat oleh tim lawyer yang mendampingi terdakwa Akmad Fauzi yang terdiri dari, Hari Ananda, Nafi, Johardi, dan Wahidin kamase.
Seperti yang disampaikan Hari Ananda, adanya upaya kriminalisasi ini nampak saat terdakwa menjalani proses penyidikan di kepolisian maupun pada tahap 2 di kejaksaan. Dimana pada saat itu, terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Terkait hal ini, pihak pengacara telah melaporkan ke pihak Propam Polres Morowali serta akan melakukan upaya pengaduan ke pihak Jamwas Kejagung RI, terkait perlakuan jaksa yang menangani perkara ini. “Dugaan ketidak profesionalitas penanganan inilah yang akan kami adukan ke pihak Jamwas di Kejagung” jelas Hari Ananda.
Namun demikian, Hari memberikan apresiasi kepada majelis Hakim yang diketuai Jimly Z Adam, SH serta anggota majelis masing masing Sulaeman, SH dan Baharuddin T, SH, karena telah menerapkan pasal 160 ayat 1 huruf B KUHAP, yakni, menempatkan saksi korban yang pertama di periksa dalam sidang saksi saksi.
Karena dalam sidang tersebut, pihak JPU kembali tidak bisa menghadirkan saksi Korban, akhirnya pihak Majelis memberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya kepada pihak JPU agar dapat menghadirkan saksi korban, pada sidang yang akan digelar dua pekan mendatang. (SYM)