“Dan, Bunga mengaku di depan Ibunya bahwa terlapor kerap lakukan rudapaksa di Kiosnya di Kota Padangsidimpuan,” imbuh Kasat.

Mendengar pengakuan memilukan buah hatinya itu, kata Kasat, WC tak terima. Ia melaporkan hal tersebut ke Polres Padangsidimpuan, agar Polisi segera menangkap RL.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/1), Tim dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan RL. Kini, terlapor kami tahan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.

“Dari hasil pemeriksaan, ia (RL), mengaku telah melakukan tindak pidana perbuatan rudapaksa terhadap anak tersebut,” tukas Kasat.