DALAM PENGAWALAM KETAT: Asisten Pidana Khusus kejati Sulteng, Salahuddin SH, MH turut mengawal tersangka Rachmansyah Ismail ke Rutan Maesa Palu. (Foto: Penkum Kejati Sulteng)

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penahanan hingga tahapan lanjutan berjalan tanpa hambatan, dan Kejati Sulteng berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaksanaan penahanan berjalan tanpa halangan. Insya Allah, proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Mess Pemda Morowali ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis tersangka yang pernah menduduki jabatan penting di tingkat kabupaten maupun provinsi. Langkah tegas Kejati Sulteng dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak pandang jabatan, sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.