Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinand menjelaskan, Dari kejadian tersebut kami telah berhasil mengamankan pelaku TO (28) yang berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras sedangkan rekan nya berinisial Ben (DPO) masih dalam pengejaran tim dilapangan.
“Untuk rekannya BEN (DPO) yang berperan sebagai Joko Motor masih kami lakukan pengejaran,” ucapnya.
Selain itu kami juga mengamankan kasus tawuran kembali pada keesok harinya sekitar hari Minggu (21/11/2023) sekira pukul 01. 30 wib terjadi di jalan labu mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.
Masih kelompok korban yang sama diserang oleh kelompok pemuda lainnya.
Dari kasus sebelumnya masih kelompok korban di serang lagi oleh kelompok pemuda yang berbeda dengan yang kelompok yang melakukan penyiraman air keras.
Kami berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FRA (20) berikut sebuah senjata tajam jenis celurit.
“Aksi Tawuran ini bermula antara 2 kelompok pemuda saling ejek di media sosial,” ungkapnya.
Untuk pelaku penyiraman air keras berinisial TO (28) untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 170 Kuhpidana sedangkan untuk pelaku berinisial FRA (20) kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951. (AHK)