READNEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, kembali menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (31/10/2024), Longki mengusulkan pemberhentian sementara bagi ASN dan pejabat negara yang terlibat dalam aktivitas kampanye pasangan calon (paslon).
“Saya mengusulkan agar semua ASN, penjabat (Pj) bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki kepada media.
Longki secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan beberapa kepala daerah, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna (Touna), yang dinilai melanggar netralitas dengan berkampanye mendukung paslon tertentu.
“Bagaimana dengan Bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara tetapi aktif berkampanye? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” tanya Longki.
Dalam RDP tersebut, Mendagri menegaskan bahwa ASN, pejabat negara, dan Pj kepala daerah dilarang keras terlibat dalam kampanye. Namun, kepala daerah dari partai politik masih diizinkan berkampanye dengan syarat telah mendapatkan izin atau cuti resmi dari Mendagri.
Pernyataan Longki Djanggola ini dengan cepat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Beberapa pihak menyebut usulan tersebut sebagai serangan politik, namun Longki membantah tudingan itu.
“Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi. Ini bukan soal individu atau golongan, tetapi soal aturan dan integritas demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menanggapi sinis kritik yang menyarankan dirinya untuk “bercermin” terlebih dahulu. “Apa maksudnya dengan ‘bercermin’? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada? Saya hanya menjalankan tugas untuk memastikan netralitas tetap terjaga,” katanya.
Usulan ini dipandang banyak pihak sebagai langkah konkret untuk memperkuat integritas pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Longki menilai bahwa netralitas ASN adalah fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Kalau aturan diabaikan, bagaimana publik bisa percaya pada proses Pilkada yang adil?” ujar Longki.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pemerintah dan para pemangku kebijakan untuk memastikan bahwa Pilkada mendatang dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.