READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Pemko Padangsidimpuan secara resmi telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 045.2/1948/2024 tentang larangan praktek judi online (Judol) dan offline.
Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, menandatangani secara resmi surat edaran terkait larangan judi online dan offline tersebut. Surat tersebut tertuju ke OPD, Camat, Lurah, dan ASN di Pemko Padangsidimpuan.
Kepada wartawan, Pj Wali Kota dengan tegas mengatakan bahwa, judi, apapun bentuknya, merupakan perbuatan yang banyak menimbulkan mudharat. Sehingga, pihaknya harus keluarkan surat edaran tersebut.
“Jadi, surat edaran ini untuk ingatkan, nasihati, dan juga melarang seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah, dan ASN bermain judi. Karena judi konvensional dan online itu, banyak mudharatnya,” ucapnya.